PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Pekerjaan
:
Alamat
sesuai KTP :
Alamat
tinggal :
No
KTP :
Selanjutnya
disebut PENJUAL
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat
sesuai KTP :
Alamat
tinggal :
No
KTP :
Selanjutnya
disebut PEMBELI
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri
dalam perjanjian jual tanah dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut
:
Pasal
1
Setatus
Tanah
Pembeli dan Penjual menerangkan terlebih
dahulu, tanah yang dimaksud dalam perjanjian jual beli tanah adalah milik
penjual yang diperoleh secara mengangsur atas penjualan tanah kapling milik
Bapak ……………… beralamat di…………
Pasal
2
Letak
dan luas Tanah
Penjual dan Pembeli menerangkan terlebih
dahulu bahwa tanah yang dimaksud seluas 15 X 20 meter persegi dan terletak di
wilayah Kabupaten .... Kec..... Kelurahan….. tepatnya di….
Pasal
3
Kehendak
Para Pihak
Penjual bermaksud untuk menjual tanah
tersebut kepada pihak pembeli dan pembeli bewrmaksud untuk membelinya dari
Penjual.
Pasal
4
Bukti
Kepemilikan
1. Penjual mempunyai bukti kepemilikan yaitu :
Nota
angsuran Tanah Kaplingan yang telah lunas
2. Selanjutnya bukti angsuran tersebut dipegang oleh pembeli, terhitung
surat perjanjian jual beli tanah ini di sepakati.
Pasal
5
Harga
Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga
tanah ditetapkan sebesar Rp.14.100.000 (Empatbelas juta seratus ribu rupiah)
Pasal
6
Cara
Pembayaran
1. Pembayaran harga tanah oleh pembeli kepada penjual sebagaimana
disebut dalam Pasal 5 perjanjian jual beli tanah ini, dilakukan secara
bertahap.
2. Jumlah pembayaran setiap tahap ditetapkan sebagai berikut ;
pembayaran tahap pertama sebesar Rp.3000.000 (Tiga juta Rupiah) pada saat
perjanjian ini ditanda tangani sebagai tanda penerimanya.
3. Pembayaran selanjutnya dilakukan setelah pembeli melaksanakan acara
pernikahan yang insyaallah akan dilaksanakan tahun ini.
4. Pembayaran yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 selambat-lambatnya 1
tahun terhitung setelah pembeli melaksanakan pernikahan..
Pasal
7
Pembatalan
Perjanjian
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa
perjanjian ini dapat dibatalkan apabila dalam proses jual-beli tanah yang
dimaksud tidak sesuai dengan surat perjanjian jual beli tanah ini.
Pasal
8
Biaya
Surat-surat Tanah
Biaya surat tanah selanjutnya
menjadi tanggung jawab pembeli dan selanjutnya proses pengurusan tanah menjadi
tanggung jawab penjual.
Pasal
9
Penyelesaiaan
Sengketa
1.
Apabila terjadi perbedaan
penafsiran atas isi perjanjian ini antara Penjual dan Pembeli dan atau tidak
atau belum diatur dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana
dimaksud ayat (1) Penjual dan Pembeli sepakat untuk menyelesaikannya secara
hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal
10
Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan bebas tanpa paksaan dari
siapapun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan
materai yang cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari…………. Tanggal…….bulan April
Tahun dua ribu empat belas ( - 04 -
2014).
di atas adalah contoh surat perjanjian jual beli tanah ...
tulisan yang berwarna merah bisa kalian ganti sesuai yang kalian jual..
No comments:
Post a Comment